MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kasus terduga pelaku cabul/pelecehan seksual Inisial MK Manager Security PT Bahosuo Taman Industri Investment Group (PT BTIIG) sudah ditetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Dicky Armana Surbakti STK, SIK, MH, kepada sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/08/2023).
"Hari ini terduga pelaku cabul inisial MK Manager Security PT BTIIG sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan dua alat bukti sudah terpenuhi, " terang Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Dicky Armana Surbakti.
Diterangkan Bang Dicky sapaan akrabnya bahwa setelah penetapan tersangka, maka dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan.
Apabila sudah dilakukan pemanggilan kemudian tidak mengindahkan, maka akan dilakukan pemanggilan paksa untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
"Setelah ini, tersangka MK akan kita panggil untuk ditahan apabila tidak diindahkan maka akan kita lakukan pemanggilan paksa selanjutnya di tahan, " tegas Dicky.
Dia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka MK berjalan profesional tanpa melihat latar belakang pelaku apalagi menyangkut kasus perempuan dan anak menjadi atensi aparat penegak hukum (APH) kepolisian dan APH lainnya tentunya juga publik.
Apalagi saat ini sudah ada UU perlindungan perempuan dan anak yang terbaru makanya tersangka kita tetapkan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU - TPKS) yang terbaru itu UU lek spesialis (UU khusus bagi perempuan dan anak).
"Tersangka diancam penjara 5 tahun keatas sesuai UU TPKS terbaru lumayan berat ancaman hukumannya, untuk selanjutnya kita tunggu prosesnya aja. Intinya untuk kasus perempuan dan anak kita tidak main-main pasti kita tindak tegas sesuai hukum berlaku karena ini instruksi langsung dari Pak Presiden melalui Pak Kapolri bahwa untuk kasus perempuan dan anak harus dikawal dan hal ini nantinya kita laporkan ke pusat, " pungkasnya.
Sebelumnya, media ini intens mempublikasikan perkembangan penanganan kasus yang telah menjadi atensi publik itu, dimana kasus ini terkuak setelah korban H (18) dan Y (31) membeberkan tindakan yang dialaminya kepada sejumlah Wartawan dan membuat laporan polisi ke Polres Morowali dengan Nomor : LP.B / 66 /VI/2023/SPKT /RES MOROWALI/ POLDA SULTENG.
"Kita sudah laporkan kasus ini ke Polres Morowali dan kami sudah berikan keterangan apa yang kami alami. Semoga kasus kami ini cepat diproses hukum karena menyangkut harkat dan martabat diri perempuan selaku korban pelecehan seksual, " tutur korban dengan mata berkaca-kaca saat diwawancara sejumlah wartawan di kecamatan Bungku Tengah, Rabu (14/06/2023).
Diterangkan para korban bahwa tindakan cabul yang sudah berulang dan terbilang cukup lama, bahkan ada yang sejak mulai Februari 2023. Untungnya saat kejadian para korban bisa lolos karena teriak dan meronta, walaupun pelaku MK sudah sempat menciumi korban dan memegang bagian payudara serta kemaluan korban (Maff).
" Saya di cium paksa dan dipegang payudara serta di lolo bagian kemaluan ku tangannya sudah masuk ke dalam celana tapi karena saya teriak kencang dan berontak sehingga lepas dari dekapan tubuh pelaku MK yang besar dan kekar, " beber korban saat di wawancara sejumlah Wartawan di kediaman salah satu tokoh pemuda Desa Uedago.
Begitu pun sebelumnya terkait hal ini, Kapolres Morowali AKBP Suprianto sudah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional tanpa melihat latar belakang dari pihak yang diduga pelaku maupun terlapor karena sudah menjadi komitmennya menegakkan hukum di Bumi Tepe Asa Moroso sejak dirinya dipercayakan menjabat 01 dijajaran kepolisian Kabupaten Morowali.
"Kami akan panggil pihak yang terduga pelaku untuk di introgasi dan jika bukti-bukti terpenuhi maka prosesnya akan ditingkatkan ke tahap berikutnya, " pungkas Suprianto perwira polisi yang dikenal low profil itu saat diwawancara sejumlah awak media, Senin petang (12/06/2023).
(PATAR JS)