MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kasus dugaan cabul yang dilakukan oknum pejabat Inisial H salah satu kepala bidang Satpol PP Morowali kini sudah masuk tahap penyelidikan (Lidik) oleh penyidik Polres Morowali.
Bahkan, sejauh ini di tahap Lidik 4 saksi sudah diperiksa dari internal Satpol PP Morowali untuk dijadikan pendukung bahan keterangan dalam kasus ini.
"Terhadap kasus ini proses tetap berjalan, kita sudah ambil keterangan korban dan saksi-saksi. Kita harus mencari dulu alat bukti keterangan-keterangan yang mendukung sehingga nantinya terduga pelaku inisial H oknum pejabat Satpol PP tersebut bisa ditetapkan tersangka, " terang Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Dicky Armana Surbakti STK, SIK, MH, saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (21/08/2023).
Sejauh ini kata Dicky, selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terhadap korban sudah dilakukan visum dan hasil visum nya sudah keluar karena kita tidak sembarangan menetapkan tersangka.
"Jadi ini masih proses Lidik sehingga kami harus lengkapi semua alat bukti yang dibutuhkan. Kalau semua sudah lengkap, kita akan gelar perkara apakah semua unsur pidananya sudah terpenuhi nanti akan menentukan dari hasil gelar perkara bersama itu, " jelas perwira polisi dua balak dipundaknya jebolan Akpol itu.
Ditegaskannya bahwa terhadap kasus ini pihaknya memberi atensi, hal ini sesuai perintah Presiden RI melalui Kapolri untuk mengawal dan memberi perhatian khusus terhadap kasus perempuan dan anak.
Apalagi saat ini sudah ada UU perlindungan perempuan dan anak yang terbaru yakni Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU - TPKS), dimana UU yang terbaru itu lek spesialis (UU khusus bagi perempuan dan anak) ancaman hukumannya berat di atas 5 tahun.
"Saya tegaskan lagi untuk kasus perempuan dan anak kami berikan perhatian khusus harus dikawal terus dan jika terbukti maka ancaman hukumannya diatas 5 tahun sesuai UU TPKS. Jadi, di tunggu saja proses selanjutnya, " tegas Dicky.
Pantauan wartawan media ini di Mapolres Morowali, terlihat ada 4 saksi anggota Satpol PP lengkap berseragam saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Morowali.
Sebelumnya, Korban S (18) yang baru bekerja kurang lebih selama satu bulan sebagai honorer Satpol PP di kantor tersebut menceritakan kronologis kejadian bahwa dirinya diberlakukan tak senonoh sudah dua kali oleh terduga pelaku inisial H yang merupakan pimpinanan tempatnya bekerja.
Korban pertama kali dilecehkan pada awal Agustus tanggal 03/08/2023 dan kedua kalinya tanggal 09 Agustus 2023, dimana perlakuan yang dialami korban saat berada diruang kerja terduga pelaku.
Untuk sementara ini korban S, mendapatkan izin untuk tidak masuk kantor karena psikis yang dialami belum pulih dan dari pihak keluarga korban pun terus melakukan pendampingan termasuk proses langkah hukum yang ditempuh bahkan sudah menunjukkan pengacara/lowyer untuk mendampingi korban dan keluarga.
"Kami dari pihak keluarga minta kepada pihak kepolisian Polres Morowali untuk segera proses kasus ini, karena keluarga lainnya tidak terima perbuatan terduga pelaku tetapi kita keluarga sudah sepakat menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Morowali, " tutur salah satu keluarga korban yang turut mendampingi saat diwawancara sejumlah awak media yang mana keluarganya tersebut juga salah satu pejabat di sekretariat Pemda Morowali.
Seperti apa kelanjutan kasus ini...? Nantikan berita selanjutnya, wartawan media ini akan terus mempublish perkembangan penanganan kasus tersebut.
(PATAR JS)