MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satresnarkoba Polres Morowali berhasil mengungkap tiga (3) kasus tindak pidana narkotika di akhir bulan Mei 2023. Kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Morowali, menunjukkan profesional dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Kristianto SH, Menjelaskan Kasus Pertama: Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Tersangka dengan 11 Bungkus Sabu. Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pertama yang melibatkan seorang tersangka dengan jumlah barang bukti yang signifikan. Pada Jumat, tanggal 26 Mei 2023, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SSAS di sebuah kamar kost di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Tersangka ditangkap dengan upaya paksa dan berhasil diamankan 11 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Kedua: Satresnarkoba Polres Morowali Diamankan Tersangka dengan 5 Bungkus Sabu
Dalam kasus kedua, Satresnarkoba Polres Morowali berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MF (29 tahun) yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, di sebuah kost di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Petugas berhasil menyita 5 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Tersangka akan menghadapi Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Ketiga: Tiga Tersangka Ditangkap dengan 29 Bungkus Sabu di Desa Keurea
Polres Morowali juga mengungkap kasus ketiga yang melibatkan tiga tersangka di sebuah kost di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pada Sabtu, 27 Mei 2023, personel Satresnarkoba Polres Morowali berhasil menangkap tiga laki-laki berinisial ZL (23 tahun), AF (45 tahun), dan WA (25 tahun). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 29 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
"Para tersangka ini akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang--Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga Kasus tersebut masing masing Tersangka di ancam Hukuman paling lama 20 Tahun dan Paling Singkat 4 Tahun, " terang Kasat Narkoba melalui rilis humasnya.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH menyampaikan apresiasi kepada petugas Satresnarkoba Polres Morowali.
"Atas kinerja Satresnarkoba Polres Morowali, selaku Kapolres memberi apresiasi tugas yang dilaksanakan dengan baik, " ucap Kapolres.
(PATAR JS & HUMRES)