MOROWALI, Sulawesi Tengah - Jajaran aparat Polres Morowali berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap ibu kandung sendiri, yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pelaku adalah seorang pria berinisial AL (48) tidak lain merupakan anak kandung dari korban kejahatan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu lanjut usia berinisial R (80). Dimana peristiwa tragis itu terjadi pada hari Minggu (28/5/2023), sekitar pukul 04.00 WITA di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AL (48) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19 V/2023/Spkt/Polsek Bahodopi/Res Morowali/Polda Sulteng, yang diterima pada tanggal 29 Mei 2023.
Kapolres Morowali menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AL menjelaskan kronologis kejadian singkat kepada pihak kepolisian, bahwa pada malam sebelum kejadian tersangka melakukan perjalanan dari Desa Kurisa Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali menuju Desa Labota dengan tujuan menanyakan status handphone yang sebelumnya telah digadaikan.
Namun tersangka AL mendapat informasi bahwa handphone tersebut belum bisa diambil karena pemilik koperasi sedang tidur, selain itu tersangka juga menanyakan tentang utang yang belum dilunasi.
"Setelah gagal mendapatkan jawaban yang memuaskan, tersangka AL memutuskan untuk mengunjungi ibunya di Desa Padabaho. Namun saat tiba di rumah ibunya, tidak berada di sana. Tersangka (AL) kemudian menonton televisi dan menghabiskan waktu di rumah tersebut, " terang Kapolres.
Lanjut Kapolres menjelaskan, Pada hari berikutnya sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka (AL) pergi ke rumah adiknya masuk rumah adiknya untuk mencari makanan. Setelah itu, tersangka AL kembali ke teras rumah ibunya dan duduk-duduk.
Beberapa saat kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah ibunya yang sedang tidur di kamar, tersangka melihat perhiasan kalung emas di leher ibunya. Tersangka (AL) kemudian menutup mulut ibunya dengan selimut, menggunakan tangan kiri untuk menekan, dan tangan kanan untuk mengambil kalung emas, gelang, dan cincin yang ada di tubuh ibunya.
"Pelaku AL ini mengambil sejumlah perhiasan milik ibunya yaitu cincin 1, 98 gram, gelang : 3 gram, kalung : 9, 98 gram, " jelas Kapolres.
Setelah mengambil semua perhiasan, tersangka keluar dari rumah dan menyimpan emas tersebut dengan rencana untuk dijual, namun tersangka AL berhasil ditangkap hari senin 29 Mei 2023 pukul 20.00 wita, kemudian pelaku AL dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan proses hukum.
Motif di balik pembunuhan ini pelaku tidak ada Niat Untuk membunuh Ibunya, pelaku hanya ingin Mengambil Perhiasan emas Milik ibunya Karena pelaku Tidak punya uang untuk membayar Hutang.
Selain digunakan untuk membayar hutang, pelaku juga rencana akan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi dan membeli sabu-sabu, namun pelaku tidak menyangka bahwa nyatanya Ibunya meninggal karna perbuatannya tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka AL di kenakan pasal 338 atau 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara, " ungkap Kapolres melalui rilis humasnya yang dikirim ke sejumlah Wartawan di Morowali.
(PATAR JS & HUMRES)