MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satreskrim Polres Morowali, Polda Sulteng, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Peradangan Orang (TPPO) yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, propinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini terungkap saat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Morowali IPTU Agus Salim S.H, M.A.P di damping Kasi Humas IPDA ABD HAMID S.H, yang dihadiri sejumlah Jurnalis Morowali, bertempat di ruang Aula Polres Morowali, Jum'at (23/08/2024).
Pengungkapan kasus TPPO ini sendiri langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Agus Salim, terjun ke lapangan menindaklanjuti merebaknya informasi praktek prostitusi online di Kecamatan Bahodopi wilayah hukum Polres Morowali.
Dibeberkan Iptu Agus Salim bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial dan hasil investigasi mendalam oleh Satreskrim Polres Morowali, didapati bahwa di salah satu penginapan di Bahodopi sering dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan prostitusi online.
"Dari hasil operasi TPPO yang kita lakukan berhasil mengungkap modus operandi dari praktik ini, di mana seorang wanita mucikari berinisial MR alias N, berusia 22 tahun, bertindak sebagai penghubung antara Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 6 wanita korbannya dijajakan ke pria hidung belang, " ungkap Iptu Agus Salim mantan Kapolsek Bahodopi itu.
Lebih jauh diterangkan bahwa wanita Mucikari tersebut dalam menjajakan korbannya menggunakan aplikasi MeChat untuk mencari pelanggan pria hidung belang dan mengarahkan tempatnya ke salah satu kamar yang telah dipesan sebelumnya di salah satu hotel/penginapan di Bahodopi.
"Dari hasil interogasi yang kita lakukan, setelah terjadi transaksi seksual, PSK diharuskan menyerahkan hasil uang prostitusi kepada MR, yang kemudian MR memberikan gaji kepada PSK sebesar Rp. 3.500.000 untuk tujuh hari kerja atau dalam seminggu, " papar Iptu Agus Salim.
Selain itu terungkap pula bahwa mucikari MR menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik para PSK tersebut, dan mucikari MR mengambil keuntungan sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000 setiap tujuh hari kerja dari para korbannya itu.
Operasi ini dilaksanakan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tersangka mucikari MR di salah satu penginapan di Bahodopi dan mengamankan 6 korban wanita yang menjadi PSK.
'Atas perbuatannya, tersangka mucikari MR dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, " tandas Iptu Agus Salim sosok perwira polisi yang dikenal berjiwa low profil itu
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan media ini, adapun ke 6 wanita yang jadi korban mucikari MR yaitu SKA Alias R (16), AA alias A (19), L Alias T (18), NS alias N (18), RN Alias R (23), AR alias R (19) dan saat ini tersangka mucikari MR telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.