MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pemkab Morowali dalam hal ini Bidang Pengendalian dan Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali bakal bertindak tegas terhadap semua perusahaan yang tidak mengantongi IMB.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali, Harman Nunu, saat melakukan penyegelan salah perusahaan tambang di wilayah kecamatan Bahodopi.
"Penyegelan ini kali pertama kami lakukan dan akan diberlakukan bagi semua perusahaan di Morowali yang tidak mengantongi IMB, " terang Harman Nunu saat diwawancara sejumlah awak media di Bahodopi, Senin (15/05/2023).
Dikatakan Harman Nunu bahwa hal ini sesuai regulasi yang berlaku yakni berdasarkan PP No.16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kedepan, pihaknya akan melakukan tindakan yang sama ke semua perusahaan di Morowali yang tidak mengantongi IMB tetapi sudah mendirikan bangunan di lokasi perusahaan yang ada.
Namun katanya, baru satu (1) perusahaan yang dilakukan tindakan penyegelan karena keterbatasan anggaran sehingga belum bisa menyentuh ke perusahaan lainnya yang terindaksi tidak mengantongi IMB.
"Baru ini kami lakukan penyegelan, selama ini terkendala anggaran sehingga belum bisa menyentuh ke perusahaan lainnya yang terindaksi tidak ada IMB. Namun kedepan akan kita berlakukan bagi perusahaan lainnya di Morowali ini yang tidak kantongi IMB, " katanya.
Hal ini pun mendapat dukungan pihak investor tetapi kebijakan yang dilakukan Pemkab Morowali hendaknya berlaku adil bagi semua perusahaan sehingga tidak terkesan tebang pilih.
"Betulkah itu akan dilakukan ke semua perusahaan..?, Kalau berlaku adil itu sangat kita dukung karena akan menambah pendapatan daerah, " cetus sumber media ini yang merupakan managemen salah satu perusahaan tambang di Morowali.
(PATAR JS)