MOROWALI, Sulawesi Tengah - PT Transon Bumindo Resource (TBR) menuding PT Pintu Air Mas (PAM) mineral tidak tau etika bisnis. Hal ini disampaikan Legal PT TBR, Maskun, kepada sejumlah Wartawan dikantornya, Sabtu (20/05/2023).
"PT PAM Mineral itu tidak tau etika bisnis, sudah lama pakai wilayah tambang kami (TBR) untuk jalan houlling tidak pernah pamit lewat disitu. tanpa ada pemberitahuan, tanpa permisi dan tanpa ada pembicaraan sebelumnya tiba-tiba nyelonong gunakan jalan tersebut, " tuturnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Selama ini kata Maskun, Managemen PT TBR tidak pernah menutup ruang komunikasi untuk negosiasi tapi tidak pernah dilakukan dari pihak Managemen PT PAM Mineral.
Seandainya hal itu dilakukan pihak PT PAM Mineral, permasalahan ini tidak akan panjang dan berlarut larut seperti saat ini tapi etika bisnis itu tidak di pahami itulah kemudian pemicu pemalangan terjadi.
"PT PAM harus pamit terhadap pemilik lokasi etikanya begitu. silahkan negosiasi ke Managemen kami di tingkat atas bukan disini, kalau itu dilakukan tidak akan panjang persoalan ini, " terangnya.
Tapi dari pihak PT PAM Mineral kata Maskun, tidak mau melakukan hal itu malah kembali melakukan pemalangan jalan houlling PT TBR dengan membawa-bawa nama masyarakat.
Kemudian pihak PT PAM Mineral mengeluarkan pernyataan mengatas namakan masyarakat dalam persoalan ini, padahal ini murni masalah bisnis to bisnis sama sekali tidak ada kaitannya dengan masyarakat.
"Ini murni bisnis to bisnis jangan mereka (PT PAM Mineral) mengatasnamakan masyarakat, kami pun punya karyawan yang jauh lebih banyak dari PT PAM Mineral. Mari kita selesaikan persoalan ini antara kita, jangan bawa-bawa nama masyarakat, " tuturnya.
Persoalan ini pun telah sampai di tingkat Pemkab Morowali pasca pemalangan jalan houlling yang dilakukan masing-masing kedua perusahaan tambang tersebut beberapa hari lalu.
Dari Pemkab Morowali telah melakukan pertemuan terhadap pihak PT TBR dan PT PAM Mineral yang dihadiri masing-masing pihak terkait. Bertempat di Desa Lafeu Kecamatan, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sabtu (20/05/2023).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Jadi, sampai saat ini masalah ini masih proses penyelesaian belum ada keputusan. baru saja kita selesai pertemuan yang dihadiri Pak Asisten I Pemkab Morowali dan sudah dibuat berita acara pertemuan yang ditandatangani semua pihak yang hadir, " terang Maskun.
Berikut 2 poin yang dituangkan dalam berita acara pertemuan yakni:
1. Masing-masing pihak baik pihak PT TBR dan pihak PT PAM mineral meminta pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi segera dengan pimpinan manajemen pusat PT TBR dan PT PAM mineral dalam menyelesaikan perselisihan penggunaan jalan bersama.
2. Masing-masing pihak PT TBR dan PT PAM Mineral bersepakat untuk menjaga kondusifitas sehingga keamanan dan ketertiban bisa dijaga di wilayah Desa Laronai dan Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Demikian isi berita acara pertemuan ditandatangani masing-masing pihak yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Morowali Rizal Badudin, Kapolsek Bungku Selatan Iptu Azhar Zainudin, Dan Komandan Pos Kecamatan Bungku Pesisir Kodim 1311/Morowali Pelda Firman, Legal PT TBR Maskun, Humas PT PAM Mineral Kahar.
Menanggapi pernyataan dari pihak PT TBR tersebut, pihak PT PAM Mineral, Supriyatno, yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan via WhatsApp (WA) di nomor +62 852-2804-xxxx belum memberikan penjelasan atau tanggapan apapun, padahal Tampak tanda centang dua biru dilayar handphone pengiriman.
Seperti apa penyelesaian terhadap persoalan ini, nantikan berita selanjutnya.
(PATAR JS & Tim)