MOROWALI, Sulawesi Tengah - Warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali yang tergabung dalam Forum Ambunu Bersatu (Forbes) kembali melakukan aksi blokade di 7 titik lokasi dalam Kawasan Industri Huabao Industrial Park (IHIP) atau yang lebih dikenal selama ini PT BTIIG.
Aksi blokade dilakukan, (20/07/2024), pada areal jalan menuju pabrik smelter dan gudang ore, kurang lebih ada sekitar 100 warga yang terlibat dalam aksi tersebut dengan menutup seluruh ruas jalan masuk ke pabrik smelter dan gudang penyimpan ore nikel.
Aksi di lakukan karena kekecewaan warga pada saat rapat RDP tanggal 14 Juli 2024 di kantor DPRD Morowali yang tidak membuahkan hasil terkait penggunaan jalan tani oleh PT IHIP. Seharusnya ketika MoU tersebut di nyatakan di cabut seperti isi dalam berita acara RDP No 40014.6/183/DPRD/VII/2024 point satu, otomatis PT IHP tidak lagi menggunakan jalan tani tersebut.
Bukan menjawab tuntutan masyarakat, justru di atas jalan tani Desa Ambunu telah berdiri pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore milik PT IHIP. Selain melakukan blokade jalan, masyarakat Desa Ambunu masuk ke pabrik dan gudang penyimpanan ore untuk menghentikan aktivitas perusahaan, aksi tersebut merupakan puncak dari kemarahan masyarakat karena melihat PT IHIP seperti bebal dan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat.
Protes warga terkait dengan penggunaan jalan tani secara sepihak oleh warga sudah berlangsung dua bulan lamanya, aksi di mulai sejak 11 juni 2024 di Desa Topogaro Dusun Polili. Ada empat orang yang di kriminalisasi dan 6 orang lainya di somasi oleh perusahaan selama proses aksi berlangsung.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Segala upaya telah dilakukan oleh masyarakat Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo untuk memperjelas status jalan tani akan tetapi pemerintah dan perusahaan seperti menghindar.
Investasi nikel dengan jargon hilirisasi yang datang ke Morowali, justru malah meminggirkan ruang hidup masyarakat, padahal pemerintah selalu mengembargemborkan investasi akan mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Kondisi tersebut membuat masyarakat kehilangan akses terhadap sumber mata pencaharian seperti bertani dan melaut. Dengan terpaksa beralih profesi menjadi buruh pabrik yang memiliki keterbatasan masa produktif serta upah yang tidak sesuai. Sejak PT IHIP mulai membagun kawasan industrinya berbagai macam problem terjadi, seperti melakukan reklamasi pantai untuk pembagunan terminal khusus (tersus) seluas 40 Ha di Desa Tondo dan Ambunu menyebabkan 115 orang nelayan rumput laut kehilangan mata pencaharian.
Kegiatan reklamasi ini juga tidak memiliki izin sehingga areal reklamasi di segel oleh Ditjen PSDKP karena melanggar UUD 32/2009. Walaupun ada plang penyegelan, tetapi proses pembagunan tersus terus berlangsung.
Wandi Kampainer Nikel Walhi Sulteng menilai perusahaan asal tiongkok ini seperti ada yang membekingi, semua tindakan pelanggaran yang di lakukan oleh PT IHIP seperti perampasan tanah secara sepihak, merusak lingkungan, dan reklamasi pantai secara ilegal seolah - olah pemerintah tutup mata dan tidak berdaya.
"Berdasarkan situasi tersebut kami meminta kepada kementrian Investasi, ESDM, dan Presiden untuk melakukan evaluasi kepada PT IHIP terkait dengan pelanggaran yang telah di lakukan. Kembalikan jalan tani Ambunu, Tondo, dan Topogaro serta pulihkan kehidupan masyarakat yang hilang akibat pembagunan kawasan industry seperti nelayan, nelayan rumput laut dan petani, " tegasnya.
Sementara itu terkait hal tersebut, humas PT IHIP, Hasrul di konfirmasi wartawan via WhatsApp memilih bungkam tidak memberikan tanggapan apapun, padahal tampak pada percakapan tersebut telah terbaca.