Polres Morowali Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan

    Polres Morowali Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan
    Tersangka Narkotika di serahkan ke Kejaksaan Morowali

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Morowali pada Senin (2/12) pukul 14.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali, Bungku.

    Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., Melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Penyerahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Morowali tanggal 29 November 2024, yang menyatakan hasil penyidikan atas beberapa perkara telah lengkap (P-21). Perkara yang diserahkan adalah atas nama tersangka:
    1. F (Perempuan)
    2. H (Perempuan)
    3. DS (Laki-laki)

    Dalam proses ini, seluruh tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Barang bukti juga diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap kepada jaksa penuntut umum yang bertugas.

    Kapolres Morowali Menambahkan bahwa Penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk sinergi antara Polres Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali dalam penanganan perkara narkotika. Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Morowali.

    Kegiatan ini berlangsung lancar dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku, Pungkas Kapolres.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 1311-08/SJ Hadiri Loka Karya Mini...

    Artikel Berikutnya

    Kasubdit Provos Polda Sulteng Tegaskan Komitmen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bea Cukai Morowali Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,9 M 

    Ikuti Kami