MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja.
Tindakan tersebut melibatkan seorang Tersangka (Tsk) berinisial NK Alias i, Kejadian ini terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023, di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Dalam rilis yang disampaikan, Kamis (10/08/2023), Kasat Res Narkoba Iptu Kristianto, SH Menjelaskan bahwa petugas Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap NK dengan barang bukti berupa 1 bungkus paket narkotika golongan I berbentuk tanaman jenis Ganja seberat 140 Gram.
Selain paket narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain, termasuk 1 unit handphone merek VIVO warna Silver, 1 buah selimut, dan 1 buah plastik bungkusan dari salah satu jasa pengiriman.
Kronologis kejadian dimulai pada pukul 18.00 Wita, saat petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Ganja kepada NK, Dalam upaya menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pendekatan ke lokasi yang dimaksud.
Saat NK tiba di lokasi yang telah ditentukan untuk menerima paket tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus paket berisikan narkotika jenis Ganja, NK kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Morowali.
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka terancam Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 12 Tahun, Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Morowali guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan koordinasi dan penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan di balik kasus ini.
Kasi Humas Polres Morowali IPDA ABD HAMID SH Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kab Morowali dan Menghimbau Kepada Masyarakat Para pemuda, pemudi/Putra Putri agar Menghindari Pergaulan Bebas supaya terhindar dari Pengaruh Narkoba.***