MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Morowali telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kasus ini terungkap pada hari Jumat, 23 Juni 2023, sekitar pukul 23.30 WITA.
Oprasi Tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Morowali IPTU Dicky Armana Surbakti STK, SIK, MH.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/07/VI/2023/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULTENG, Satgas TPPO Polres Morowali melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi terkait dugaan perdagangan orang di wilayah hukum Polres Morowali.
Dalam penyelidikan tersebut, tim berhasil menemukan tiga perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks komersial yang diperkerjakan oleh seorang wanita berinisial DAA (23). DAA yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dan Berasal dari Kecamatan Samarinda Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Adapun tiga korban yang berhasil dievakuasi adalah UP (20), HW (22), dan IP (20).
UP, HW, IP, yang semuanya belum memiliki pekerjaan tetap, telah bekerja sebagai pekerja seks komersial di bawah kendali DAA, Mereka menerima bayaran sebesar Rp 2.200.000 per malamnya, sedangkan DAA mendapatkan Rp 500.000 dari setiap wanita yang di pekerjakan sebagai Pekerja seks Komersial untuk melayani tamu dalam hubungan seksual, Selain itu ditemukan juga empat kondom berwarna merah sebagai barang bukti.
Dalam modus operandinya, DAA menginap di Hotel Arfa dan menunggu pelanggan yang ingin memperoleh jasa pekerja seksual. Setelah mendapatkan pelanggan, DAA akan menghubungi para pekerja seks komersial yang bekerja di bawah kendalinya. Para perempuan tersebut kemudian akan melayani tamu, dan setelah selesai, mereka akan menerima bayaran sebesar Rp 1.200.000, sementara sisanya akan diambil oleh DAA.
"Dalam penggeledahan, tim Satgas TPPO Polres Morowali menyita empat kondom, satu papan Pil KB, dan uang sejumlah Rp 10.000.000 sebagai barang bukti, Selain itu, dari hasil interogasi awal, DAA mengakui bahwa dia adalah dalang di balik praktik perdagangan orang ini. Tersangka DAA saat ini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, " demikian rilis humas Polres Morowali, Senin (26/06/2023).
(PATAR JS & HUMRES)