MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, STK, SIK, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait penggunaan sepeda listrik, Jumat (12/01/2024).
Dalam imbauan tersebut, Kasat Lantas menekankan agar sepeda listrik hanya digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti anjungan, lapangan, dan lingkungan tempat bermain, serta tidak boleh digunakan di jalan utama atau Jalan Umum sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
Sesuai Permenhub Penggunaan sepeda listrik juga diimbau untuk memperhatikan beberapa hal, antara lain usia minimal pengguna adalah 12 tahun, pengguna wajib menggunakan helm dan penggunaan harus diawasi oleh orang dewasa.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat penggunaan sepeda listrik di Jalan Utama atau Jalan Umum.
Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo STK, SIK, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik sesuai dengan aturan lalu lintas.
"Imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan masyarakat umum, " pungkasnya.
(PATAR JS & HUMRES)