Jurnalis Meliput Dilarang, Dinas Kesehatan Morowali Langgar UU Pers Sanksinya Berat dan Tegas

    Jurnalis Meliput Dilarang, Dinas Kesehatan Morowali Langgar UU Pers Sanksinya Berat dan Tegas
    Salah satu staf dinas kesehatan Morowali yang menghalangi jurnlis saat hendak melakukan peliputan

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Sikap tak terpuji ditunjukkan salah satu staf Dinas Kesehatan Pengedalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Morowali yakni melarang jurnalis yang hendak melakukan peliputan pada pelaksanakan kegiatan rapat yang mengusung tema, Gerak Cepat Wujudkan Trasformasi Kesehatan Melalui Optimalisasi Capaian Standar Pelayanan Minimal.

    Kegiatan dilaksanakan bertempat di Hotel Amanah, Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (26/01/2024). Dihadiri langsung Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Morowali Ashar Ma'aruf. 

    Kejadian ini sangat disayangkan kegiatan yang digelar oleh Dinas Kesehatan Daerah Morowali tersebut tertutup bagi awak media dan tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan tugas jurnalis yakni meliput kegiatan tersebut.

    "Saya dilarang meliput saat kegiatan tadi yang dilaksanakan dinas kesehatan Morowali, " ucap Supriono wartawan radar Sulteng/online dteksi news yang juga wakil Ketua PWI Morowali.

    Peristiwa yang dialaminya dari salah satu staf Dinas Kesehatan Morowali yang berjaga di depan pintu Aula Hotel Amanah, saat dikonfirmasi terkait hal ini  mengatakan, tidak bisa media untuk melakukan peliputan dan kalau ada undangan boleh masuk, akan tetapi  kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk.

    "Tidak bisa media untuk melakukan peliputan dan kalau ada undangan boleh masuk, akan tetapi kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk, " terangnya menirukan penyampaian salah satu staf Dinas Kesehatan Morowali itu yang namanya belum diketahui.

    Hal ini sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalang halangi/menghambat tugas jurnlis dapat dipidana dan denda dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

    “Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ” terangnya.

    “Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, ” tambahnya mejelaskan.

    (PATAR JS/Pri)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    PT Vale Paparkan Potensi Investasi Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Dokpol Biddokkes Polda Sulteng Bagikan Tips...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Bahodopi, PT Vale Serahkan Bantuan Perlengkapan Penyelamatan Melalui Program PPM 2024

    Ikuti Kami