MOROWALI, Sulawesi Tengah - Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Luwu bersama dengan Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Morowali dan dibantu dari Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan tersangka MARJONO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, pada Pemerintahan Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang Kabupaten luwu, Sulawesi Selatan.
"Iya, kita ada mengamankan seorang tersangka dugaan korupsi dana desa mantan Kades Padang Kamburi, " tutur Kasi Intel Kejari Morowali Dwi Romadona kepada Media ini, Kamis malam (27/07/2023).
Tersangka diamankan kata Dwi, pada Kamis malam (27/07/2023), saat sedang berada di parkiran IMIP Bahodopi Sulawesi Tengah sehabis bekerja, karena sebelumnya tersangka dimasulan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Luwu.
Terhadap tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan secara patut tetapi tidak mengindahkan dan tidak pernah datang, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu.
"Setelah diamankan tersangka langsung di bawa ke kantor Kejari Morowali tiba pukul 20.50 WITA, kemudian tersangka langsung di bawa ke Kejari Luwu dengan menggunakan kendaraan Toyota Innova dengan pengawalan dari Kejari Luwu sebanyak 2 orang, " terang Kasi Intel Kejari Morowali Dwi Romadona kepada Media ini.
(PATAR JS)