MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kadis Nakertrans Morowali, Drs. Abdul Rahman Toppo, melalui Sekdisnya Ahmad ST mengatakan rata-rata upah kerja karyawan di perusahaan tambang yang ada di Morowali sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali.
Hal ini dikatakannya, menanggapi adanya issue upah kerja karyawan tidak sesuai UMK di PT Mineral Bumi Nusantara (PT MBN), salah satu perusahaan tambang batu gamping yang berlokasi di Desa Lahuafu, Kec. Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
"Kalau setahu saya, rata-rata perusahaan tambang di Morowali ini kasi upah kerja ke karyawan mengacu pada UMK 2023 sebesar Rp.3.236.848 itu sudah dikeputusan, " terang orang nomor dua di Dinas Nakertrans Morowali itu saat berbincang dengan sejumlah Wartawan diruang kerjanya, Senin (03/04/2023).
Dikatakan Ahmad, kalau memang ada karyawan yang merasa dirinya menerima upah kerja tidak sesuai UMK bisa melaporkan ke Dinas Nakertrans Morowali yang nantinya akan ditindaklanjuti untuk dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Selain ke Disnaker Morowali, bisa juga melaporkan ke pengawas provinsi yang ada di Morowali. Namun sejauh ini, belum ada laporan bahwa ada karyawan di PT MBN terima upah kerja tidak sesuai UMK seperti yang di isukan diluar sana.
"Yang bersangkutan bisa datang k kantor Nakertrans Morowali atau pengawasan, ada jalurnya tapi sampai sekarang itu tidak ada, " terang Sekretaris Nakertrans itu yang juga mantan Kabid Nakertrans Morowali.
Lanjut Ahmad, Jika nantinya laporan itu ada maka itulah yang menjadi dasar Disnakertrans Morowali untuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan dan dipertemukan dengan karyawan yang merasa tidak menerima upah kerja sesuai UMK.
Namun, apabila sudah dilakukan mediasi kemudian tidak menemui kata sepakat maupun musyawarah mufakat maka akan naik ke pengadilan. Tetapi sebaiknya dapat diselesaikan jalur damai saja, itu lebih baik.
"Jadi, banyak langkah yang bisa dilakukan jika ada pekerja atau karyawan yang merasa terima upah di bawah UMK Morowali, " jelasnya.
Ditanya soal K3, Ahamad mengatakan kewenangan sudah tidak ada di Dinas Nakertrans Morowali, setelah keluarnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah, dimana fungsi pengawasan sudah ditarik ke provinsi.
"Dulu pengawasan ada di daerah dalam hal ini Disnakertrans kabupaten tapi setelah keluarnya regulasi tersebut maka fungsi pengawasan ditarik ke provinsi, " urainya panjang lebar.
Sebelumnya, humas PT MBN, Abd. Manaf kepada media ini mengatakan upah kerja yang diberlakukan perusahaan kepada karyawan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di provinsi Sulawesi Tengah.
Selain Karyawan diberikan gaji mengikuti UMR propinsi Sulawesi Tengah, untuk pembayaran gaji kepada karyawan perusahaan selalu berupaya tepat waktu agar tak ada keresahan maupun keluhan dari karyawan.
"Ada semua itu bukti pembayaran gaji yang diberikan perusahaan lengkap dengan jumlah maupun tanggal pembayaran setiap bulannya, " beber Manaf.
Terkait K3, kata Manaf, perusahaan selama ini menerapkan ketat Sistem Safety Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai aturan yang berlaku kepada seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Perusahaan selalu berupaya agar tak ada satupun aturan K3 yang dilanggar oleh karyawan saat hendak kerja, semua kelengkapan yang diharuskan dalam aturan betul-betul diterapkan agar karyawan terhindar dari hal-hal tidak di inginkan.
Kata Manaf, Soal K3 tak boleh main-main apalagi dianggap remeh. Hal ini yang selalu ditekankan selama ini kepada seluruh karyawan, baik sebelum melakukan pekerjaan maupun saat bekerja agar tetap menerapkan sistem safety K3.
Begitu pula saat hendak bekerja karyawan itu selalu diingatkan agar patuh K3, kemudian saat bekerja di awasi langsung dari pihak perusahaan yang mengurusi soal K3 di cross cek ke tiap lokasi bekerja karyawan.
"Jadi, nggak betul kalau perusahaan dikatakan tidak menerapkan sistem safety K3. Kalau ada pernyataan yang seperti itu, saya tegaskan bahwa itu adalah pernyataan yang keliru, " tegas Manaf.
(PATAR JS)