MOROWALI, Sulawesi Tengah - Bea Cukai Morowali dalam Laporan pencapaian kinerja periode Januari s.d April 2024 telah berhasil melakukan 68 penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Dari keberhasilan penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp. 2, 2 miliar.
Dari 68 penindakan, sebanyak 33 kasus terkait kepabean (ekspor/impor) dengan potensi kerugian negara sekitar 1, 9 miliar rupiah, dan 35 kasus pelanggaran terkait cukai dengan barang bukti sebanyak 214.840 batang rokok ilegal dan 32, 51 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol). Potensi kerugian negara dari pelanggaran cukai sebesar 317 juta rupiah.
Selain itu, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran cukai, Bea Cukai Morowali berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar 383 juta rupiah melalui penerapan Ultimum Remedium.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha menyatakan bahwa kinerja ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
.
"Kami berupaya keras untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani dengan serius, guna memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, " ujarnya.
Dalam kegiatan operasionalnya, Bea Cukai Morowali juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum. Langkah ini termasuk bekerjasama dengan APH untuk mendeteksi dan mencegah praktik-praktik ilegal.
"Kerjasama dengan APH lain sangat penting untuk menciptakan sinergi dalam pengawasan, " tambah Kepala Kantor Bea Cukai Morowali.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Morowali juga melakukan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha di wilayahnya. Salah satunya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan melakukan siaran radio di Radio Pemerintah Kabupaten Poso terkait Gempur Rokok Ilegal dan juga sosialisasi kepada mahasiswa di Politeknik Industri Logam Morowali terkait tugas dan fungsi Bea Cukai.
Melalui sosialisasi dan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai, sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran di masa depan.
Dengan adanya berbagai upaya preventif dan represif yang dilakukan, Bea Cukai Morowali berharap dapat menekan peredaran barang-barang ilegal di masyarakat dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi. ***