MOROWALI, Sulawesi Tengah - Berdasarkan surat imbauan Bawaslu Morowali nomor 292/PM.00.02/K.ST-06/08/2024 menerangkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan pencegahan pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Morowali menyampaikan imbauan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Morowali yakni:
1. Mematuhi prosedur dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Mematuhi Tahapan dan Jadwal Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku:
-Pendaftaran Pasangan Calon (27 - 29 Agustus 2024).
-Penelitian Persyaratan Administrasi Calon (29 Agustus – 4 September 2024);
-Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu (6 – 8 September 2024).
-Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti (6 – 14 September 2024).
-Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024).
3. Mendapatkan sosialisasi dan informasi terkait tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali.
4. Memastikan dapat membuka akses SILONKADA.
5. Memperhatikan dan mematuhi persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
6. Menyampaikan dokumen persyaratan pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati
kepada KPU Kabupaten Morowali sesuai dengan data yang autentik.
Dasar Hukum penyampaian imbauan ini yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang - Undang Menjadi Undang-Undang.
2. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3. Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Imbauan ini disampaikan kepada 18 Ketua DPD/DPC Partai Politik yaitu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golongan Karya
5. Partai Nasional Demokrat
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Persatuan Indonesia
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Ummat
Surat imbauan ini di cap dan ditandatangani atas nama Ketua Bawaslu Morowali, Aliamin SE.
(PATAR JS)